Komplotan Pencuri Rambu Lalulintas Diciduk Polisi

SUKABUMI (kerenznews) - Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menciduk empat kawanan pencuri spesialis rambu lalu lintas. Diduga hasil dari penjualan digunakan untuk membeli dan mengedarkan obat keras.

Keempatnya merupakan warga Kampung Pondokleungsir, RT 20/08, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yakni bernisial EH (20), DD (20), CN (20) dan RS (20), kata Kapolsek Cibadak AKP Jerry Said di Sukabumi, Senin (8/5).

Penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari laporan pemilik bengkel bernama Pakor. Ia kerap kehilangan perkakasnya seperti alat las, kunci-kunci bengkel, dan lain-lain.

Pakor curiga saat melihat alat-alat bengkelnya bisa berada di rumah salah seorang tersangka. Selain itu Parkor juga melihat banyaknya rambu lalu lintas di rumah tersangka yang tak lain tetangganya sendiri. Curiga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian, Pakor pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Tidak lama, keempat tersangka tersebut diciduk Tim Buser Polsek Cibadak.

Selain menyita rambu lalu lintas seperti tanda dilarang setop, parkir, dan lain-lain di rumah tersangka juga ditemukan ribuan butir obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer.

"Kami masih menyelidiki kasus pencurian ini, apakah ada kaitannya hasil curian tersebut dijual untuk membeli dan mengedarkan obat daftar G tersebut," kata Jerry. (Bow)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komplotan Pencuri Rambu Lalulintas Diciduk Polisi"

Posting Komentar