Heboh!!! Sekelompok Orang Kibarkan Bendera PKI Dipuncak Gunung

(kerenznews) - Ajaran komunisme maupun simbol-simbol komunis adalah sesuatu yang terlarang di Indonesia. Laranga tersebut diatur dalam undang-undang 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.

Dalam UU 27/1999 tersebut, pada pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan maupun media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, Leninisme dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kabar menghebohkan, seperti dilansir republika, baru-baru ini dunia maya khususnya para pengguna sosial media facebook dihebohkan dengan sekelompok pendaki gunung yang mengibarkan bendera berlambang palu arit yang merupakan simbol Komunisme. Seperti dalam UU, bahwa siapapun yang mengibarkan bendera komunis terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sayangnya dalam facebook dengan akun Warningsih yang hingga saat ini sudah di share hingga lebih dari tiga ribu kali itu tidak disertai keterangan dimana bendera PKI terebut dikibarkan. Terlebih tidak ada keterangan kapan kejadian ini berlangsung.

Tak pelak, foto bendera dengan logo terlarang palu arit silang yang punya sejarah kelam pada Bangsa Indonesia itu langsung dibanjiri ragam komentar dari para Netizen.

Beberapa netizen menanggapi dengan caranya sendiri :

"Anak remaja sekarang sepertinya bangga ngabarin bendera berlambang Palu arit...Apakah mereka mengerti lambang itu?" tutur Siti Hapitun berkomentar.

"Mungkin film g30 S PKI perlu diputar kembali setiap tanggal 30 September." Ujar Guntur Sasonko.

Hingga kini belum jelas apakah foto tersebut bisa dipertanggung jawabkan atau tidak. Pasalnya tidak keterangan sedikitpun dari akun pengunggah foto tersebut. (Bow)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Heboh!!! Sekelompok Orang Kibarkan Bendera PKI Dipuncak Gunung"

Posting Komentar