Masih Ingat Pembakaran Rumah Yang Menewaskan Satu Keluarga? Kini Pelakunya Sudah Tertangkap

MEDAN (kerenznews) - Lima orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan membakar rumah yang menewaskan 4 orang dalam satu keluarga di Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/4) lalu.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, kelima pelaku adalah Jaya Mita Beru Ginting (41), warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan; Cari Muli Beru Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan. Kemudian, Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting (36), warga Komplek Milala, Kecamatan Medan Tuntungan; Rudi Suranta Ginting (22), warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Pancurbatu, dan Zulpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Mereka ditangkap dari kediamannya masing- masing, kecuali Jaya Mita Ginting yang diringkus dari lokasi persembunyiannya di Riau. Dalam kasus pembunuhan berencana ini masih ada tersangka yang belum tertangkap, namun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran masih dilakukan," katanya, di Medan, Selasa (18/4).
Adapun empat korban tewas adalah Marita Beru Sinuhaji (57) istri Gandhi Ginting, Frengki Riza Ginting (28), Kristin Beru Ginting (8) dan Selvi Beru Ginting (5). Dalam kasus ini hanya Gandhi Ginting (58), yang luput dari pembunuhan. Sebab, saat kejadian dia tidak di rumah.
"Lima tersangka yang sudah ditahan ini dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP. Hukuman terberat adalah hukuman mati," jelasnya.
Menurutnya, Jaya Mita Ginting adalah orang yang memberikan perintah dan membayar pembunuh bayaran. Dia menyuruh Maju Ginting untuk membakar rumah Gandhi Ginting. Motifnya dilatarbelakangi masalah ganti rugi tanah. Pelaku sakit hati dan dendam.
"Awalnya Jaya Minta minta ganti rugi masalah tanah kepada Gandhi Ginting yang masih ada hubungan famili tersebut sebesar Rp 102 juta. Sebaliknya, Gandhi Ginting bersama istrinya (korban pembunuhan) justru berbalik minta ganti rugi bangunan sebesar Rp 138 juta. Pertengkaran sering terjadi," ungkapnya.
Maju Ginting kemudian kordinasi dengan Cari Muli Ginting, adik Jaya Mita. Uang yang pertama diberikan untuk biaya operasional sebesar Rp 1 juta. Uang itu untuk membeli premium guna membakar rumah korban. Aksi pertama itu tidak berjalan mulus. Aksi kedua, Cari Muli kembali menyerahkan uang Rp 300.000 namun kembali gagal karena masyarakat membantu memadamkan api. Untuk ketiga kali, Cari Muli menyerahkan uang Rp 1 juta kepada RS alias Aa (Buron) untuk kembali membakar dan menghabisi Gandhi Ginting bersama keluarganya. Adapun peran Maju Ginting menuangkan bensin melalui celah bawah pintu depan, ES alias RS alias SS (DPO) dan Rudi Suranta Ginting menyulutnya dengan menggunakan mancis. Sedangkan Julpan Nitra Purba bertugas mengawasi keadaan sekitar. (Bow)
0 Response to "Masih Ingat Pembakaran Rumah Yang Menewaskan Satu Keluarga? Kini Pelakunya Sudah Tertangkap"
Posting Komentar