Koboi Lubuklinggau Resmi Jadi Tersangka

PALEMBANG (kerenznews) - Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan Brigadir K sebagai tersangka atas insiden penembakan mobil berisikan satu keluarga yang menyebabkan satu orang tewas di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Penetapan sebagai tersangka ini menurut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti yang diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (20/4/2017).

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Ditreskrimum, Propam dan Irwasda Brigpol K akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Agung Jumat (21/4/2017).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir K langsung ditahan oleh Polda Sumsel. Dalam hal ini Brigadir K sendiri telah melanggar Pasal 359 Junto 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Bow)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Koboi Lubuklinggau Resmi Jadi Tersangka"

Posting Komentar